Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Oktober 2011

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun”.

Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid”.

MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

[1]. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga”.

[2]. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

“Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. [Hadits Muttafaq 'Alaih].

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya”.

[3]. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Artinya : …. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan …”.
[Al-Hajj : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.

“Artinya : Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid”. [Hadits Riwayat Ahmad].
Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha’, tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu”
“Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah”.

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

“Artinya : Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu …”. [Al-Baqarah : 185].

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do’a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do’a-do’a lainnya yang disyariatkan.

[4]. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta’atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” [Hadits Muttafaq 'Alaihi].

[5]. Banyak Beramal Shalih.
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

[6]. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah ; bagi selain jama’ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

[7]. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta’ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu”. [Muttafaq 'Alaihi].

[8]. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘Anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.

Dalam riwayat lain :
“Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban”.
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.
“Artinya : ….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”. [Al-Baqarah : 196].

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

[9]. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

[10]. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.
[Artikel bahasa Arab dapat dilihat di http://www.saaid.net/mktarat/hajj/4.htm Disalin dari brosur yang dibagiakn secara cuma-cuma, tanpa no, bulan dan tahun]

SHARE ON FACEBOOK

Rabu, 26 Oktober 2011

Makna Kurban (Udhhiyah) di Hari Idul Adha

Share on Facebook
Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Idul Adha. Siapkah kita semua berkurban di hari itu? Bagaimana hukumnya?

Saya mencoba menguraikannya berdasarkan  tulisan dua sumber utama (lihat referensi) sebagai referensinya.

Menurut Syaikh ’Abdul ’Azhim Badawi dalam al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah (hal. 402), kurban  adalah ternak yang disembelih pada hari nahar (kurban) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.

Di dalam al-Mausū’ah al-Fiqhîyah, bahwa  kurban adalah  ternak  yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt  pada hari nahar dengan syarat-syarat yang khusus. Tidaklah termasuk udhhiyah ternak yang disembelih tidak untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti ternak yang disembelih untuk dijual, atau dimakan, ataupun untuk memuliakan tamu.Dan tidak termasuk udhhiyah pula ternak yang disembelih selain pada hari-hari ini  walaupun disembelih dengan tujuan mendekatkan diri  kepada Allah swt.
Secara bahasa al-Udhhiyah berasal dari kata  dhuha yang artinya pagi, dinamakan demikian karena Nabi yang mulia saw  biasa menyembelih hewan pada waktu dhuha.

Pensyariatan Al-Udhiyyah.

Dalam satu riwayat daripada Aisyah, disebutkan bahwa Nabi s.a.w bersabda : ”Tidaklah keturunan Adam melakukan suatu perbuatan pada hari nahr yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan sembelihan itu akan datang pada hari kiamat membawa tanduknya, kukunya, dan bulunya. Sesungguhnya darah hewan sembelihan itu sampai kepada Allah lebih dahulu daripada sampai ke tanah. Maka sucikanlah diri kamu dengannya.” (Riwayat Ibnu Majah dan At-Tarmizi).

Al-Allamah Al-Manawi  berkata, maksud  hadis tersebut adalah bahwa ibadah yang paling utama pada hari itu adalah mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban), dan bahwa pada hari  kiamat kelak kurban itu akan datang sebagaimana adanya ia di dunia, tidak berkurang sedikit pun. Dan orang yang melakukan kurban itu akan diberi pahala dari setiap anggota tubuh hewan  kurbannya itu.
Al-Udhiyah disyariatkan secara  ijma’ menurut al-Kitab Dan as-Sunnah. Dalil al-Kitab diantaranya adalah, firman Allah :

“Maka shalatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah.” (al- Kautsar : 2)
Diantara dalil sunnah akan disyariatkannya al-Udhiyah adalah, hadits shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :

“Nabi saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna amlah dan bertanduk, yang beliau sembelih dengan tangan beliau sendiri dengan menyebut nama Allah dan bertakbir lalu meletakkan kaki beliau pada bagian kedua belikatnya.”
Hukum al-Udhhîyah

Hukumnya menurut pendapat yang terkuat adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan, berdasarkan hadits Nabi saw:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak mau berkurban, maka janganlah ia sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” [Sahih Ibnu Majah (no. 2532)].

Hal ini menunjukkan bahwa dirinya telah meninggalkan sesuatu yang wajib hukumnya, seakan-akan tidak ada manfaatnya ia bertaqorrub kepada Allah dengan mengerjakan shalat namun ia meninggalkan kewajiban berkurban.

Dalil lainnya lagi adalah sabda Nabi saw, dari Jundub bin Sufyan al-Bajali radhiallahu ‘anhu beliau berkata :
“Saya melihat Nabi saw  pada hari nahar bersabda : Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (‘id) maka hendaklah ia menyembelih hewan lainnya sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih.”[muttafaq ‘alaihi].

Imam asy-Syaukani di dalam  as-Sailul Jarrar (IV:44-45) menyatakan bahwa hadits di atas adalah hadits yang jelas menunjukkan akan wajibnya berkurban, apalagi ketika Nabi memerintahkan untuk mengulangi orang yang berkurban sebelum waktunya.

Namun jumhur ulama menjelaskan bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkadah, sebagaimana diterangkan di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah. Diantara mereka yang berpendapat ini adalah as-Syafi’iyah dan al-Hanabilah, pendapat terkuat dari pendapat Malik dan salah satu riwayat dari Abu Yūsuf. Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakr, ‘Umar, Bilal, Abi Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah,Sa’id bin al Musayyib,‘Atha’ , ‘Alqomah, al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Mereka beristidlal dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (mengambil) rambut dan kukunya sedikitpun.”

Sisi pendalilannya adalah ucapan Nabi ( وأراد أحدكم ) “jika kalian berkeinginan” yang menunjukkan hal ini diserahkan kepada kehendak. Apabila berkurban itu wajib, niscaya sabda Nabi akan menjadi :
“Janganlah menyentuh rambutnya sedikitpun sampai berkurban dengannya.”
Diantara dalilnya pula adalah, bahwa Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, tidak berkurban pada satu atau dua tahun, dengan alasan khawatir manusia menganggapnya sebagai suatu kewajiban. Perbuatan kedua orang yang mulia ini menunjukkan bahwa keduanya mengetahui bahwa Rasulullah tidak mewajibkannya, dan tidak pula ada seorang sahabatpun yang menyelisihi hal ini.

Menurut Imam Syafie, hukum kurban juga sunat muakkad yang amat dituntut kepada mereka yang mampu termasuk jemaah haji yang berada di Mina dan terutama umat Islam yang berada di kampung halamannya sendiri, karena ia adalah amalan yang amat dikasihi Allah pada hari nahr.

Hikmah Kurban

Amalan berkurban dalah  sebagian usaha mendekatkan diri kepada Allah s.w.t dan mendekatkan hubungan antara manusia dengan Allah ini dikenal sebagai amaliah yang bersifat vertikal. Ibadah penyembelihan kurban juga meningkatkan hubungan antara manusia dengan manusia melalui pembagian daging kurban terutama kepada golongan fakir dan miskin (hubungan horizontal). Ini sebagai petunjuk bahwa takwa yang bersifat personal dan vertikal  tidak terpisah satu dengan yang lain.  Justru, amal sosial seperti kurban  harus didasarkan kepada Allah. Melalui  ibadah kurban inilah terselip makna yang mendalam  bahwa manusia memerlukan pengorbanan dalam  menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Ibadah kurban memanifestasikan rasa syukur dan puncak takwa. Ia sebagai tanda kembalinya manusia kepada Allah s.w.t  setelah menghadapi ujian. Kurban disyariatkan bagi manusia bahwa jalan menuju  kebahagiaan memerlukan pengorbanan. Yang dikorbankan adalah hewan  sebagai simbol bahwa pengorbanan  harus ditunaikan.  Ya, untuk mencapai takwa dibutuhkan pengorbanan bukan hanya pada hari nahr tetapi setiap saat. Pengorbanan itu harus karena Allah swt semata, bukan dikarenakan hal  lainnya.

Allah s.w.t berfirman:  ”Daging dan darah binatang kurban atau hadiah itu tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah amal yang ikhlas yang berdasarkan takwa daripada kamu.” (Al-Hajj: 37).

Referensi:
  1.  http://syedosram.blogspot.com/2009/11/pengertian-kurban-dan-hukumnya.html
  2. http://ummatanwasatan.net/2008/12/menghayati-makna-kurban-sebenar/
Share on Facebook


Selasa, 04 Oktober 2011

Qurban Terbaik

qurban terbaik
qurban terbaik
Saat menjelang pelaksanaan Idul Qurban, kebetulan saya ditunjuk menjadi salah satu panitia Qurban di kantorku. Kebetulan pada tahun 2006 lalu, terjadi dua kali berqurban, tepatnya qurban pertama di awal bulan Januari 2006.

Saat pulang kerja, saya bersama rekan pergi untuk membeli hewan Qurban di salah satu penjual hewan Qurban untuk membelanjakan hewan qurban dari dana yang dititipkan panitia kepada saya Tiba di tempat penjual hewan Qurban, terlihat penjual hewan Qurban sangat sibuk melayani para pembeli yang datang. Begitu pula dengan para pembeli yang sibuk memilih dan menawar harga hewan Qurban yang terbaik untuk memenuhi seruan ber-Qurban di hari raya nanti.

Saya pun terpaksa harus menunggu lama sambil melihat-lihat hewan Qurban yang ada di lokasi. Namun, diantara para pembeli yang sedang antri, mata saya tertuju pada seorang ibu tua yang sedang memikul bakul jualan berisi sapu lidi, kemoceng dan barang lainnya.

Terlihat dengan sabar, si ibu tua itu berdiri melihat-lihat para pembeli yang sibuk memilih hewan Qurban dan menawar harga kepada si penjual.

Setelah itu tiba giliran penjual Qurban melayani saya dan kawan panitia lainnya. Setelah memilih hewan Qurban dan harga yang cocok, lalu si penjual hewan Qurban itu mengambil kwitansi pembelian untuk saya.
Selagi menunggu si penjual Qurban membuatkan kwitansi, lalu saya pun menghampiri si Ibu tua tadi dan menanyakan apa keperluannya hingga rela berlama-lama menunggu di sana.

Dalam hati saya, mungkin si Ibu tua itu mau meminta sedekah dari penjual hewan Qurban itu. Namun, alangkah terkejutnya saya, ketika mendengar jawaban dari si ibu tua itu kalau dirinya juga ingin membeli hewan Qurban buat dikurbankan atas nama dirinya sendiri. “Alhamdulillah kasep (panggilan kasih sayang di daerah jawa barat), Ibu ini sudah beberapa tahun terakhir rutin membeli kambing Qurban,” ujarnya.

“Bagaimana caranya Ibu dapat membeli kambing Qurban, kan pekerjaan Ibu hanya penjual kecil-kecilan,? tanyaku hati-hati kepada si Ibu tua.

Lalu, nggak berapa lama si Ibu tua itupun menjelaskan bahwa setiap hari dirinya menyisihkan seribu hingga dua ribu perak dari keuntungannya berjualan. “Alhamdulillah, kalau lagi laku banyak, Ibu suka menyisihkan tiga ribu sampe lima ribu perak kasep, tapi itu jarang sekali sep” lanjut si Ibu tua.
“Kalau sehari seribu, dua ribu, atau tiga ribu perak. Maka dalam setahun Ibu bisa ngumpulin uang sekitar 700 ribu lebih. Nah, jadi cukup buat beli kambing Qurban yang terbaik menurut ibu,” kata Ibu tua menjelaskan.

Duhhh? Nyess banget rasanya hati ini…saya pun hanya bisa terdiam mendengar cerita si Ibu tua itu. Jika si ibu tua itu saja dengan telatennya menyisihkan keuntungannya dalam berjualan setiap harinya demi keinginan besar untuk bisa berQurban setiap tahunnya.

Seharusnya, berarti tidak ada alasan bagi saya dan bahkan mereka yang kaya untuk tidak melaksanakan ibadah Qurban setiap tahunnya pula. Saya tidak perlu mengumpulkan uang bila ingin membeli kambing Qurban, seperti yang dialami si Ibu tua itu.

Apalagi penghasilan saya bisa dikatakan diatas rata-rata yang lainnya, bahkan tidak saja bisa membeli Kambing qurban, tapi saya pun seharusnya bisa membeli Sapi Qurban. Mungkin saya hanya perlu menahan keinginan untuk makan makanan mewah seperti fast food, nginap di hotel berbintang lima, nonton di bioskop 21 ataupun membeli accessories kendaraan lainnya.

Hal itulah yang jadi perenungan saya dalam setahun terakhir ini. Bila saja si ibu tua itu harus menyisihkan seribu, duaribu bahkan lima ribu perak dari hasil keringatnya memikul barang jualan setiap harinya, yang paling-paling hanya dapat untung 10 ribu sampe 20 ribu rupiah.

Maka, apakah saya sudah cukup berani dan lapang hati serta ikhlas untuk menyisihkan 10 persen dari penghasilanku setiap bulan untuk meraih cinta Allah dalam berqurban.

Sungguh aku belum bisa seperti si Ibu tua itu, yang dengan ikhlas menqurbankan hewan terbaiknya sesuai kemampuannya. Seharusnya pun saya bisa mengurbankan hewan qurban yang terbaik juga sesuai kemampuan saya.

Jujur saja, saya belum segagah si ibu tua itu, yang kuketahui namanya Ummi Kultsum, 71 tahun dengan 7 orang anak dan 18 cucu ini. Beliau juga sering menjual makanan kering, donat, risol, nasi uduk dirumahnya yang sederhana (cerita dari si Ibu tua).

Semoga Tahun ini kita bisa memberikan Qurban terbaik kita. Karena belum tentu kita akan bertemu dengan Iedul Qurban tahun depan.

Sumber: Milis vancouver-ub