Selasa, 13 Desember 2011

Bisnis Asuransi Takaful Sedang Booming

Dengan lebih banyak negara yang berlomba untuk mengambil bagian dalam pasar yang sedang booming, industri asuransi syariah global diperkirakan akan mencapai 25 miliar dolar pada tahun 2015.

"Jika kita terus dengan tingkat pertumbuhan 2009 sebesar 31 persen atau lebih tinggi, kita jelas akan menyentuh $ 25 miliar pada 2015," kata Ashar Nazim, kepala MENA, Jasa Keuangan Islam Ernst & Young, menurut situs Perdagangan Saudi.

Dia mengatakan pertemuan puncak asuransi syariah internasional, yang diselenggarakan di London baru-baru ini, bahwa industri asuransi syariah global diperkirakan akan tumbuh menjadi $ 12 miliar pada akhir tahun ini.

"Kami berharap bahwa pertumbuhan akan dipertahankan, saat fondasi dari pasar asuransi syariah di negara-negara Muslim dan di pasar negara berkembang telah dibangun."

Takaful (asuransi Islam) didasarkan pada kerjasama saling menguntungkan dalam berbagi risiko yang berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Saat ini, pasar asuransi syariah hanya 1 persen dari pasar asuransi global.

Malaysia dan kawasan Timur Tengah adalah pusat industri asuransi syariah yang berkembang pesat.

Sementara Arab Saudi, Malaysia dan Uni Emirat Arab adalah tiga pasar terbesar asuransi syariah, negara-negara lain seperti Mesir, Sudan, Bangladesh dan Pakistan juga tengah berkembang dengan pesat.

Upaya sedang dilakukan untuk memperluas industri ke negara-negara yang paling padat penduduknya seperti Indonesia dan India.

Pilihan standar

Para ahli percaya bahwa lebih banyak negara akan mengadopsi industri asuransi syariah dalam waktu dekat.

"Selain untuk pasar negara berkembang, negara-negara Muslim diharapkan  meningkatkan adopsi instrumen asuransi syariah dalam tahun-tahun mendatang," kata Nazim.

"Kami berharap asuransi syariah menjadi pilihan tetap untuk negara-negara Islam di masa depan."

Para ahli menyerukan negara-negara Muslim untuk membuat rancangan undang-undang yang menguntungkan untuk membantu pasar asuransi syariah untuk berkembang.

"Undang-undang di negara-negara Islam untuk membuat produk asuransi syariah pilihan yang lebih disukai antara produk-produk asuransi dapat menempatkan industri pada tingkat yang sama sekali berbeda," kata Abid Shakeel, juga daru Jasa Keuangan Islam, Ernst & Young.

"Sebagaimana telah kita lihat, pertumbuhan GCC terutama didorong oleh asuransi wajib bukan hanya kebijakan sukarela."

Industri perbankan Islam, yang dimulai hampir tiga dekade lalu, telah membuat pertumbuhan substansial dan menarik perhatian investor dan bankir di seluruh dunia.

Dengan perkiraan 300 bank Islam dan lembaga keuangan di seluruh dunia, industri berkembang dengan 15-20 persen per tahun dan memasuki pasar baru-baru dari Australia ke Afrika Selatan.

Lembaga keuangan Barat, termasuk Citigroup, Deutsche Bank, HSBC dan UBS, juga semakin banyak menawarkan produk-produk Islami.

Perbankan syariah beroperasi dengan pembagian keuntungan atau kerugian antara bank dan kliennya, bukan bunga, yang dilarang.
Islam melarang Muslim menerima atau membayar bunga pinjaman.

Meneropong Asuransi Syariah

 

Secara gamblang Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia, karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia memiliki kemampuan sumber daya, semua ini tertuang dalam hadist Nabi Muhamad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan: “Pergunakan lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang dada sebelum sempit, dan hidup sebebelum mati.”

Jadi jelas makna dari hadist tersebut, anjuran untuk ti­dak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di­dalam­nya menghambur-ham­burkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat meng­gunakan kekayaan yang baik dan bermanfaat, seperti memper­siapkan masa dapan  bagi diri sendiri dan  keluarga.

Tapi sebagian kalangan Islam ma­sih beranggapan bahwa asu­ransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau ber­ten­ta­ngan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa ke­celakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk mem­buat perencanaan untuk meng­hadapi masa depan. Allah ber­firman dalam surat Al Hasyr: 18

“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memper­hatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Indonesia merupakan negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang me­nginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan ba­gi pemeluk agama lain yang me­mandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah se­buah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat diman­faatkan oleh siapapun juga yang berminat Namun de­mi­kian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 5-6 tahun yang lalu, salah satunya ada­lah produk asuransi syariah. Se­telah itu, asuransi berbasis sya­riah mulai digarap oleh be­berapa perusahaan dengan pen­dirian divisi syariah. Atas da­sar ini penulis membuat kajian yang meneropong soal asuransi sya­riah dan melihat dari dekat sekali.

Konvensional dan Syariah

Maraknya produk-produk asu­ransi tradisional atau konven­sional yang ditemui dipasar, tapi jika di lihat secara umum asuransi konvensional memiliki tiga unsur utama yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan dalam fiqih muamalah.

Ketiga unsur ini adalah: Gahrar, Riba dan Maysir. Gahrar yaitu situasi dimana terdapat informasi ya­ng tidak jelas, sehingga terjadi ketidak pastian dari kedua belah pi­hak yang bertransaksi. Riba yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya, kelebihan biasanya ditentukan  saat pin­jaman dilakukan. Sedangkan Maysir yaitu sebagai perjudian atau permainan untung-un­tungan, dikatakan untung-un­tungan karena hasilnya bisa untung bisa juga rugi.

Karena memilki ketiga unsur ini yang tidak dapat diterima oleh kaidah Islam, maka diper­lukan produk asuransi bernuansa syariah yang bertujuan mempro­teksi tapi tidak bertengan dengan kaidah Islam.

Dewan Syariah Nasional  (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan ukuran pe­ngertian soal asuransi syariah yaitu sebuah usaha saling me­lindungi dan tolong menolong di­antara sejumlah orang melalui in­vestasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah sebuah sistem dimana para peserta mendonasi­kan sebagian atau seluruh kon­tribusi (premi) yang mereka bayarkan untuk digunakan mem­bayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam meka­nisme pertangungan pada asu­ransi syariah adalah sharing of risk atau saling  menanggung resiko. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. De­ngan demikian , tidak terjadi transfer resiko atau transfer risk dari peserta ke perusahaan se­perti yang terjadi pada asuransi konvensional.

Peranan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya  sebagai pe­megang amanah dalam me­ngelola dan menginvestasikan dana dan konstribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, pe­rusahaan hanya bertindak se­bagai pengelola operasinal saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi kon­vensional.

Jelas dari uraian diatas bahwa asuransi syariah memiliki azaz jaminan bersama hal ini dapat ditelaah dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru yang didasari azas sukarela dan disetujui bersama.

Pada penerapanya azas tersebut diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru sebagai wadah untuk saling menolong dan membantu diantara para peserta apabila terjadi kerugian atau resiko terhadap peserta. Sehingga jika di simpulkan prinsip-prinsip asuransi syariah mengandung tiga prinsip dasar: tangung jawab bersama, saling menguntungkan dan bekerjasama dan per­lindungan bersama. Semua ini pasti berkesesuaian dengan kaidah Islam.

Terobosan

Telaah dari uraian diatas mem­berikan gambaran secara umum bahwa asuransi syariah sesuai dengan prinsip syariah Islam dan menjadi alternatif selain asu­ransi konvensional. Mulianya azaz asuransi syariah yang me­ngedepankan kerjasama, per­saudaraan dan kesetiakawanan se­harusnya hal ini membuat asuransi syariah lebih  banyak digunakan dibanding dengan asuransi konvensional. Data terakhir dari Biro Asuransi Kementerian Keuangan pada tahun 2008-2009 premi asuransi jiwa mencatat pertumbuhan luar biasa sebesar 98 persen, dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 2 triliun, dari data tersebut, nampak bahwa pasar asuransi di Indonesia cukup potensial.

Pilihan kontrak antara peserta asu­ransi syariah dan operator asuransi syariah sangat ber­gantung pada kebutuhan setiap individu dan strategi masing-masing pihak, hal ini benar-benar memberikan kelonggaran in­di­v­idu dalam mengikuti prog­ram asuransi syariah. Bukankah ini merupakan nilai tambah dari produk asuransi syariah yang akan membantu masyarakat men­jadi lebih ringan dalam me­milih proteksi asuransi untuk dirinya dan keluarga.

Dari semua kearifaan sistem asuransi syariah, maka terobosan yang perlu dibuat oleh para praktisi asuransi (khususnya asuransi syariah) untuk menge­nalkan dengan lebih agresif pro­duk asuransi syariah kepada ma­syarakat Indonesia sehingga produk asuransi syariah menjadi populer dan banyak digunakan oleh masyarakat ditengah hiruk pikuknya produk-produk asuransi konvensional yang beredar di pasaran.


Irwan Wisanggeni, SE, MSi
Dosen, Alumnus Magister Akuntansi Trisakti, Jakarta.

Selasa, 06 Desember 2011

BCA, Terpikat Oleh Perbankan Syari'ah

 

Ekonomi Islam (Syari'ah) telah teruji dan terbukti kehandalanya. Ketika Sistem Ekonomi Kapitalis dibelit berbagai masalah, Ekonomi Islam tetap mampu berdiri tegak bahkan terus berkembang cukup signifikan.

Walau kita akui, Indonesia sebagai Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di dunia perkembangan Ekonomi Syari'ah ini boleh dikatakan cukup  lambat. Coba tengok Negara Tetangga kita Malaysia, Disana Ekonomi Syari'ah telah berkembang pesat jauh meninggalkan Indonesia (termasuk pesat dalam bidang yang lain). Jadi malu nih hik.. hik..

Bahkan di Negara Barat seperti Inggris, Jerman, Perancis dan Amerika, Sistem Ekonomi Islam mulai banyak diminati dan/atau diadopsi. Ini bisa dimaklumi karena Islam adalah (sesuai dengan firman Allah SWT): "RAHMATAN LIL 'ALAMIN". Begitu juga dengan Sistem Ekonomi Islam bisa digunakan untuk semua umat bukan hanya untuk umat islam saja. Kenapa? karena prinsip-prinsip yang digunakan oleh Ekonomi Islam adalah prinsip dasar yang diajarkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. untuk umat manusia yang ada di muka bumi ini. Inilah salah satu bukti fleksibilitas Ajaran Islam.

Dengan demikian, maka tidak heran jika Bank sekelas BCA pun mulai tertarik dengan Perbankan Syari'ah.

BCA Syari'ah adalah hasil konversi dari Bank UIB dan telah mengantongi izin operasional sebagai bank syariah pada tanggal 2 Maret 2010 lalu. Sementara, konversi Bank UIB menjadi Bank Syariah telah selesai pada 3 Maret 2010, akhir pekan lalu, berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010.

Keunggulan BCA Syari'ah selain mempunyai basis nasabah yang kuat dari induk perusahaannya, PT Bank BCA Tbk, juga didukung oleh fasilitas dari BCA, seperti ATM dan office channeling di kantor BCA seluruh Indonesia. Nasabah BCA Syariah dapat memanfaatkan seluruh jaringan cabang BCA untuk tarik tunai di seluruh ATM BCA serta mesin EDC (Electronic Data Capture) milik BCA, semua tanpa dikenakan biaya. Produk pendanaan BCA Syariah berupa Tahapan iB, Giro iB, dan Deposito iB. Sementara itu, produk pembiayaan BCA Syariah berupa pembiayaan modal kerja iB, pembiayaan investasi iB, pembiayaan KPR iB, dan pembiayaan KKB iB.

Mudah-mudahan dengan menjamurnya Bank Syari'ah ini bisa diimbangi dg kinerja yg profesional, jujur dan amanah sehingga akan lebih meningkatkan kepercayaan dan ketentraman para nasabahnya (baik Muslim maupun non-Muslim).  Dan semoga tidak hanya menggunakan label Syari'ah saja dengan maksud menarik simpati masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, tapi juga bisa menerapkan Prinsip Syari'ah dalam semua aspek layanan dan pengelolaannya.