ASURANSI SYARIAH TAKAFUL , ABDURRAHMAN BIN AUF AGENCY , (ABBA AGENCY)
Sabtu, 30 Juli 2011
15 ALASAN MENCINTAI RAMADHAN
Seperti seorang kekasih, selalu diharap-harap kedatangannya. Rasanya tak ingin berpisah sekalipun cuma sedetik. Begitulah Ramadhan seperti digambarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, "Andaikan tiap hamba mengetahui apa yang ada dalam Ramadhan, maka ia bakal berharap satu tahun itu puasa terus." Sesungguhnya, ada apanya di dalam Ramadhan itu, ikutilah berikut ini:
Informasi Rukyatul Hilal Ramadhan 1432 Hijriah
Pengamatan bulan sabit atau Rukyatul Hilal untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan dan Syawal biasa dilakukan oleh para organisasi keislaman dan pemerintah indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bahan dasar penetapan tanggal 1 Ramadhan sebagai awal puasa dan 1 Syawal sebagai hari Idul Fitri.
Berikut adalah informasi astronomis dan posisi bulan serta kemungkinan rukyat hilal untuk Ramadhan 1432 H di Indonesia.
Terlihat bahwa di seluruh dunia, pada tanggal 31 Juli 2011 pada saat matahari terbenam bulan sudah berada di atas ufuk.
Terlihat bahwa menurut perhitungan kemungkinan bisa dilihatnya bulan sabit (kriteria Khalid Shaukat) hanya wilayah afrika bagian selatan dan amerika selatan yang akan bisa melihat bulan sabit tanpa bantuan alat optika. Di indonesia sendiri diperkirakan akan sulit untuk melihat bulan sabit ini tanpa bantuan teropong.
Bagi yang menggunakan Hisab (perhitungan saja) dengan kriteria wujudul hilal, maka bulan sudah berada di atas ufuk pada tanggal 31 Juli 2011 saat matahari tenggelam di wilayah indonesia. Jadi ormas seperti Muhammadiyah sudah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1432 H bertepatan dengan 1 Agustus 2011. Demikian juga bagi yang mengikuti kalender Ummul Qura, Arab Saudi. Bulan sudah berada di atas ufuk saat matahari tenggelam di Mekah pada 31 Juli 2011.
Bagi yang mengikuti kriteria Rukyat lokal, maka untuk wilayah indonesia kita harus menunggu laporan dilihatnya bulan sabit pada petang 31 Juli 2011. Secara teoritis, kemungkinannya kecil untuk bisa dilihat dengan mata telanjang di indonesia.
Bagi yang mengikuti kriteria Rukyat global, maka bisa dipastikan tanggal 31 Juli 2011 bulan sabit akan bisa dilihat dengan mudah di Afrika dan Amerika Selatan. Jadi 1 Ramadhan 1432 H = 1 Agustus 2011.
Demikian informasi ini disampaikan semoga menjadi manfaat bagi kita semua.
An article by alhabib
Berikut adalah informasi astronomis dan posisi bulan serta kemungkinan rukyat hilal untuk Ramadhan 1432 H di Indonesia.
- Ijtimak atau konjungsi bulan (bulan baru): Sabtu, 30 Juli 2011, 18:40 UT (atau Ahad, 31 Juli 2011, 1:40 WIB)
- Pelaksanaan Rukyat: Ahad, 31 Juli 2011
- Ketinggian bulan saat matahari terbenam: berkisar antara 4,55 sampai dengan 6,55 derajat.
- Sudut pemisahan bulan-matahari (elongation): berkisar antara 7,90 sampai dengan 9,80 derajat.
- Umur bulan: berkisar antara 13,90 sampai dengan 17,30 jam.
- Bagian bulan yang tersinari (illumination fraction): berkisar antara 0,48% sampai dengan 0,73%.
- Jeda tenggelam bulan dan matahari: berkisar antara 23 sampai dengan 32 menit.
Peta ketinggian bulan tanggal 31 Juli 2011.
Terlihat bahwa di seluruh dunia, pada tanggal 31 Juli 2011 pada saat matahari terbenam bulan sudah berada di atas ufuk.
Peta kemungkinan terlihatnya bulan sabit (rukyatul hilal)
Terlihat bahwa menurut perhitungan kemungkinan bisa dilihatnya bulan sabit (kriteria Khalid Shaukat) hanya wilayah afrika bagian selatan dan amerika selatan yang akan bisa melihat bulan sabit tanpa bantuan alat optika. Di indonesia sendiri diperkirakan akan sulit untuk melihat bulan sabit ini tanpa bantuan teropong.
Kapan 1 Ramadhan 1432 H dimulai?
Bagi yang menggunakan Hisab (perhitungan saja) dengan kriteria wujudul hilal, maka bulan sudah berada di atas ufuk pada tanggal 31 Juli 2011 saat matahari tenggelam di wilayah indonesia. Jadi ormas seperti Muhammadiyah sudah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1432 H bertepatan dengan 1 Agustus 2011. Demikian juga bagi yang mengikuti kalender Ummul Qura, Arab Saudi. Bulan sudah berada di atas ufuk saat matahari tenggelam di Mekah pada 31 Juli 2011.Bagi yang mengikuti kriteria Rukyat lokal, maka untuk wilayah indonesia kita harus menunggu laporan dilihatnya bulan sabit pada petang 31 Juli 2011. Secara teoritis, kemungkinannya kecil untuk bisa dilihat dengan mata telanjang di indonesia.
Bagi yang mengikuti kriteria Rukyat global, maka bisa dipastikan tanggal 31 Juli 2011 bulan sabit akan bisa dilihat dengan mudah di Afrika dan Amerika Selatan. Jadi 1 Ramadhan 1432 H = 1 Agustus 2011.
Demikian informasi ini disampaikan semoga menjadi manfaat bagi kita semua.
An article by alhabib
Kamis, 21 Juli 2011
Marhaban Ya Ramadhan (Ramadhan, Bulan Penuh Kasih Sayang)
Hari demi hari berganti, tidak terasa kita sudah hampir mengakhiri bulan Sya’ban dan sebentar lagi tiba bulan yang sudah kita nanti-nantikan, bulan yang selalu kita rindukan kedatangannya yang kemarin kita lepas dengan linangan air mata karena enggan untuk berpisah dengannya, yaitu bulan di mana Allah mencurahkan kasih sayang sepenuhnya kepada umat-Nya yang beriman dan bulan tersebut merupakan bulan yang paling mulia dibanding dengan bulan-bulan yang lain yaitu bulan suci Ramadhan. Marhaban Ya Ramadhan, sudah tidak sabar rasanya ingin berjumpa denganmu.
Marilah kita sambut bulan suci Ramadhan dengan gembira, seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Katakanlah: Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan“. (QS. Yunus{10} : 58)
Dan marilah kita gunakan waktu yang masih tersisa di bulan Sya’ban ini untuk memperbanyak puasa sunnah, seperti yang diceritakan sahabat Usamah bin Zaid bahwa ia mengatakan, “Wahai Rasullullah, aku belum pernah melihat anda berpuasa sebanyak puasa anda di bulan Sya’ban”. Maka Rasulullah bersabda, “Sya’ban adalah sebuah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia, bulan Sya’ban berada di antara bulan Rajab dan bulan Ramadhan. Di bulan itulah amal-amal perbuatan manusia di angkat menuju Rabbsemesta alam dan aku ingin amal perbuatanku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa”. (HR. An-Nasa’i)
Rasulallah SAW suatu hari di akhir bulan Sya’ban bersabda, “Wahai semua manusia, telah datang kepadamu bulan yang agug, penuh keberkahan, didalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Diwajibkan padanya puasa dan dianjurkan untuk menghidupkan malam-malamya. Siapa yang mengerjakan satu kebaikan (sunah) pada bulan ini, seolah-olah ia mengerjakan satu kewajiban dibulan-bulan lain. Siapa yang mengerjakan ibadah wajib seakan-akan mengerjakan tujuh puluh kali kewajiban di bulan-bulan lain“. (Sahih Muslim dari Salman)
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh barakah. Pada bulan ini pintu surga dibuka selebar-lebarnya dan pintu neraka ditutup serapat-rapatnya. Pada bulan ini setan-setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal di dalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain yaitu malam “Lailatul Qadr”. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma’siyat agar menahan diri.
Pada bulan ini wahyu Al-Qur’an pertama kali diturunkan, seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar”. (QS. Al-Qadr{97} : 1-5)
Pada bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk berpuasa, karena puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam. Seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.(QS. Al Baqarah{2} : 183)
Secara harfiyah puasa artinya menahan, yakni menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi nilainya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Sedangkan Ramadhan secara harfiyah artinya membakar dan mengasah. Yang dimaksud adalah dosa-dosa seorang mukmin akan dibakar oleh Allah dan setelah Ramadhan dan insya Allah dia akan kembali kepada fitrah atau kesuciannya.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Puasa adalah perisai dari api neraka seperti perisainya seseorang di antara kamu dalam perang.” (HR Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban). Puasa merupakan upaya penyucian jiwa, mengajarkan kepada manusia bagaimana mengangkat diri dari derajat hewan yang kebutuhannya hanya memenuhi perut, dan membiasakan untuk tabah dalam menghadapi liku-liku kehidupan. Puasa merupakan pembebas jiwa dari jeratan kenikmatan dan keasyikan rendah duniawi.
Dari rasa lapar dan dahaga betapa kita dapat merasakan kesusahan mereka yang berada di garis kemiskinan yang sulit untuk mencukupi kebutuhan hidupnya bahkan untuk makan sehari-hari pun belum tentu ada. Ini adalah salah satu cara untuk melatih kasih sayang kita terhadap sesama muslim. Walaupun puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib (fardhu ‘ain), namun tidak semua orang mukmin wajib melaksanakannya. Allah ta’ala memberikan toleransi atau kelonggaran kepada umatnya untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan tetapi wajib mengqadha di bulan lain, yaitu orang yang sedang sakit, musafir yang bepergian jauh, wanita yang sedang haidh, dan lain sebagainya.
Kemudian Allah juga memberikan kelonggaran untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena umurnya sangat tua dan lemah, wanita yang mengandung maupun menyusui, sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, orang yang sehari-hari kerjanya berat dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan, dan lain sebagainya.
Tidak cukup sebatas itu kasih sayang yang Allah berikan pada umatnya di bulan Ramadhan, bagi yang sudah berkeluarga Allah juga memberikan pengertian. Seperti firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”. (QS. Al Baqarah{2} :187). (I'tikaf ialah berada dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah).
Kemudian di akhir bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 syawal) kita diwajibkan untuk membayar zakat karena zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seperti Firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.(QS. Al Ahzab{33} :33)
Beberapa hikmah zakat adalah untuk membersihkan segala macam dosa dalam diri kita, pembersih harta, menghilangkan sifat kikir, sebagai tanda syukur kita atas nikmat Allah, sebagai penjalin cinta dan kasih sayang antara kaya dan miskin, untuk mencukupi kebutuhan pokok orang-orang miskin, sebagai penyeimbang kesenjangan sosial, dan masih banyak lagi.
Sungguh mulianya bulan Ramadhan, di dalamya penuh dengan kasih sayang Allah terhadap umat-Nya. Semoga kita masih diberi kesempatan untuk bertemu bulan suci Ramadhan dan jangan lupa untuk mengoptimalkan kehadiran bulan Ramadhan itu untuk beribadah kepada Allah dan memperkokoh ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Semoga kita mendapatkan Kemenangan, amiin Ya Rabbal “alamiin.
Minggu, 17 Juli 2011
Dalam sebuah Kesulitan terdapat banyak Kemudahan
Ternyata untuk "menjadi besar" tidaklah sekedar menentukan kemana kita melangkah, untuk mencapai dermaga kita harus berlayar searah dengan hembusan angin malah kadang kadang menentangnya bahkan kita harus terus berlayar bukan berbaring dan menambatkan perahunya.demikian kata Oliver Wendel Holmes.
Setiap manusia termasuk saya mendambakan kehidupan yang sukses dan bahagia, semua ingin membuat hidup ini lebih berarti. bagi sebagian orang mungkin sukses itu adalah banyak uang , punya jabatan tinggi atau mempunyai pengaruh kuat dan bisa membuat sebuah kebijakan. bagi saya....... kurang lebih sama laaah,sukses itu memiliki cukup uang untuk membeli berbagai kebutuhan, sehat jasmani dengan perawatan diri,sehat rohani dengan banyak memberi, dan yang pasti... memiliki kehidupan pribadi dan keluarga yang bahagia.oleh sebab itu banyak orang dan juga saya berusaha membaca buku ,surfing di internet mencari banyak info ,mengasah keterampilan dengan mencoba bisnis ini bisnis itu ,membuat blog,menulis,menggambar dll. tujuannya adalah mencari kehidupan yang lebih baik, lebih bahagia dan lebih bergairah di banding keadaan sebelumnya.
Hanya saja untuk mendapatkan kehidupan yang bahagia tidak selalu mudah, perjalanannya rumit... , sering di penuhi dengan kesulitan yang tidak terduga, kebingungan yang tiba tiba, kesalahan dan kekecewaan. sehingga tidak sedikit orang menjadi putus asa seolah hidup ini tidak berpihak kepadanya . lalu kenapa ada banyak orang sukses? padahal mereka lebih sulit saat mengawali kehidupannya , jawabannya karena mereka adalah orang orang yang luar biasa, yang menganggap bahwa kesuliitan merupakan tantangan yang menggairahkan . seperti pengusaha sukses dari Amrik pernah mengatakan "setiap bisnis akan mengalami masa masa sulit dimana para pedagang dan pabrik beroperasi bukan untuk mendapatkan keuntungan tapi kerugian,sungguh sebuah dorongan yang sangat luar biasa" . orang orang sukses selalu memandang bahwa kesulitan adalah sebuah cobaan untuk menjadi lebih baik. ya...,dengan kesulitan sering kali kita menemukan hal hal yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.
jangan lupa bahwa semua orang yang sukses berangkat dari awal yang tidak menyenangkan, melewati banyak rintangan yang mematahkan hati sebelum menemukannya.
Setiap manusia termasuk saya mendambakan kehidupan yang sukses dan bahagia, semua ingin membuat hidup ini lebih berarti. bagi sebagian orang mungkin sukses itu adalah banyak uang , punya jabatan tinggi atau mempunyai pengaruh kuat dan bisa membuat sebuah kebijakan. bagi saya....... kurang lebih sama laaah,sukses itu memiliki cukup uang untuk membeli berbagai kebutuhan, sehat jasmani dengan perawatan diri,sehat rohani dengan banyak memberi, dan yang pasti... memiliki kehidupan pribadi dan keluarga yang bahagia.oleh sebab itu banyak orang dan juga saya berusaha membaca buku ,surfing di internet mencari banyak info ,mengasah keterampilan dengan mencoba bisnis ini bisnis itu ,membuat blog,menulis,menggambar dll. tujuannya adalah mencari kehidupan yang lebih baik, lebih bahagia dan lebih bergairah di banding keadaan sebelumnya.
Hanya saja untuk mendapatkan kehidupan yang bahagia tidak selalu mudah, perjalanannya rumit... , sering di penuhi dengan kesulitan yang tidak terduga, kebingungan yang tiba tiba, kesalahan dan kekecewaan. sehingga tidak sedikit orang menjadi putus asa seolah hidup ini tidak berpihak kepadanya . lalu kenapa ada banyak orang sukses? padahal mereka lebih sulit saat mengawali kehidupannya , jawabannya karena mereka adalah orang orang yang luar biasa, yang menganggap bahwa kesuliitan merupakan tantangan yang menggairahkan . seperti pengusaha sukses dari Amrik pernah mengatakan "setiap bisnis akan mengalami masa masa sulit dimana para pedagang dan pabrik beroperasi bukan untuk mendapatkan keuntungan tapi kerugian,sungguh sebuah dorongan yang sangat luar biasa" . orang orang sukses selalu memandang bahwa kesulitan adalah sebuah cobaan untuk menjadi lebih baik. ya...,dengan kesulitan sering kali kita menemukan hal hal yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.
jangan lupa bahwa semua orang yang sukses berangkat dari awal yang tidak menyenangkan, melewati banyak rintangan yang mematahkan hati sebelum menemukannya.
Ketika saya belajar untuk menyadari hal itu, justru saya dapat melihatnya dari orang-orang yang selama ini dekat dengan saya, mereka adalah masing masing individu yang luar biasa, yang pada dirinya melekat sebuah kemampuan cara mengatasi kesulitan dengan tabah,.mereka seolah tidak takut atau gentar apalagi fustrasi ketika kesulitan menghampirinya justru bagi mereka kesulitan merupakan vitamin yang menyehatkan untuk dapat bekerja lebih keras dan lebih kreatif lagi .Merekla adalah :
1.saudara saya Endang Amay.SA yang selalu mengajarkan bagaimana cara menumbuhkan sebuah hasrat atau KEINGINAN KUAT. caranya dia bekerja seolah memberi tahu kepada saya bahwa untuk menjadi atau melakukan sesuatu, hasrat yang menyala nyala merupakan titik awal untuk lepas landas, impian tidak lahir dari sikap masa bodoh,kemalasan atau kurangnya ambisi.
2. Sahabat saya Undang Muslim pemilik http://Risalahmuslim.com, mempunyai penghasilan yang terus dan terus mengalir dari hasil penjualan program yang ia rancang selama kurang lebih dua tahun,sebuah pekerjaan yang melelahkan tapi berkat ketekunannya kini muali menuai hasil,padahal saya tahu dia bukan seorang programer bahkan ketika saya sudah bermain main dengan internet dia tidak tahu yang namanya komputer.karenan hasrat dan ketekunannya lah yang membuat dia menjadi seorang ahli.
sebuah kebenaran yang sering saya dengar dari ustadz-ustadz di Pengajian bahwa dibalik sebuah kesulitan terdapat banyak kemudahan. dan..kutipan liric lagu yang sering dinyanyikan Rhoma Irama, "berakit rakit kehulu berenang ketepian sakit-sakit dahulu , susah-susah dahulu baru kemudian berbahagia" .
Rabu, 13 Juli 2011
SAVING DULU BARU SHOPPING
Dalam mengatur prioritas pengeluaran, ada satu prinsip yang selalu saya
tekankan, yaitu “saving dulu baru shopping”. Atau pos pengeluaran untuk
menabung/investasi (saving) seharusnya didahulukan sebelum pos pengeluaran
untuk biaya hidup (shopping).
Ketika saya sampaikan prinsip ini, banyak orang yang memberikan komentar
yang pesimis. “Wah, gak mungkin itu kita lakukan. Selama ini aja berasa
kurang, bagaimana mau saving duluan. Nanti malah gak ada buat shopping”.
Tentunya ini adalah alasan klasik dan memang tidak mudah untuk mengubah
paradigma dalam mengelola keuangan yaitu mendahulukan saving dulu daripada
shopping. “Ah, itu kan cuma bisa dilakukan oleh orang yang penghasilannya
besar sekali. Penghasilan saya kan pas-pasan”. Lagi-lagi alasan itu yang
keluar sekalipun saya tekankan betapa pentingnya melakukan
investasi/menabung sebelum digunakan untuk belanja.
Kalau Anda masih menganggap bahwa konsep saving dulu baru shopping hanya
akan bisa dilakukan oleh seseorang yang berpenghasilan besar, mari kita
simak testimoni dari seorang istri kuli angkut di pelabuhan tanjung priok.
Dari sisi penghasilan jelas tidak seberapa, jauh dibandingkan penghasilan
Anda sebagai karyawan.
Pada saat saya menyampaikan konsep ini di hadapan sekitar seratusan orang
peserta yang mayoritas adalah kalangan kurang mampu yang mengandalkan
penghidupannya dari kawasan pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya, memang
sebagian diantara mereka pesimis bisa menjalankan konsep ini dengan baik.
Karyawan berpenghasilan tetap di atas UMR saja masih banyak yang pesimis,
apalagi mereka yang penghasilannya tidak pasti dan di bawah UMR, wajar
sajalah untuk pesimis.
Tapi diantara yang pesimis, ada sebagian orang untuk memilih tetap
bersikap optimis. Setidaknya tidak sebelum mencoba konsep tersebut dalam
rumah tangga mereka. Sebutlah ibu Neni yang memilih untuk mencoba lebih
dahulu sebelum mengatakan TIDAK.
Jika biasanya ibu Neni selalu menyediakan segelas kopi dan sebungkus rokok
setelah sarapan untuk bekal suaminya bekerja seharian, hari itu ibu Neni
menyediakan segelas kopi dan hanya menyediakan 2 batang rokok saja di
samping gelas kopi.
“Kok cuman 2 batang doang? Emangnya duit yang gue kasih semalem kurang?”
tanya sang suami.
“Mulai hari ini, gue mau nabung bang. Duitnya gue tabung dulu, sisanya ya
itu buat rokok cuman kebeli 2 batang. Nanti kalo kurang ya tinggal beli
lagi aja. Sekarang cobain aja dulu sehari 2 batang” begitu penjelasan ibu
Neni pada suaminya.
“Nabung…Kagak salah denger gue? Emangnya duit kite ada sisanya apa buat
ditabung?” Tanya suaminya penasaran.
Ibu Neni tak mau kalah menjawab “Justru itu bang. Kalo nunggu sisa mah
mana bisa. Mangkanye itu duit semalem gue tabung dulu, terus belanja dapur
tadi pagi, nah sisanya itu rokok cuman bisa kebeli 2 batang. Gitu kemarin
gue diajarin di pengajian.”
“Aaah… ya udeh deh. Hari ini 2 batang aja. Bagus sih lu bisa nabung, tapi
laen kali kagak usah ikut pengajian kaya gitu lagi deh.” Gumam si suami
yang setengah setuju tapi masih berasa berat menjalankannya.
Alhasil hari itu si suami berangkat kerja hanya dengan 2 batang rokok di
kantongnya. Sepulangnya ke rumah, ia tidak meminta tambahan rokok dan
ternyata 2 batang rokok memang cukup jika yang tersedia hanya 2 batang
itu. Dan keesokan ia kembali dibekali 2 batang rokok, tidak lebih. Namun
kali ini ia tidak banyak bicara, terima saja aturan baru yang dijalankan
istrinya.
Ini bukan masalah rokok yang memang bisa dikurangi, atau apapun juga. Tapi
pada dasarnya setiap pengeluaran ternyata masih bisa dihemat, apapun itu.
Sehingga tidak ada alasan lagi penghasilan pas-pasan membuat Anda sulit
menabung.
Yang perlu dilakukan adalah mencoba mengubah kebiasaan. Ubah kebiasaan
Anda untuk saving dulu baru shopping. Mungkin akan ada jatah shopping yang
terpaksa berkurang. Tapi sejalan dengan waktu, hal itu akan menjadi
kebiasaan baru dan tidak akan berasa lagi kurang.
Dari Ahmad Ghozali
tekankan, yaitu “saving dulu baru shopping”. Atau pos pengeluaran untuk
menabung/investasi (saving) seharusnya didahulukan sebelum pos pengeluaran
untuk biaya hidup (shopping).
Ketika saya sampaikan prinsip ini, banyak orang yang memberikan komentar
yang pesimis. “Wah, gak mungkin itu kita lakukan. Selama ini aja berasa
kurang, bagaimana mau saving duluan. Nanti malah gak ada buat shopping”.
Tentunya ini adalah alasan klasik dan memang tidak mudah untuk mengubah
paradigma dalam mengelola keuangan yaitu mendahulukan saving dulu daripada
shopping. “Ah, itu kan cuma bisa dilakukan oleh orang yang penghasilannya
besar sekali. Penghasilan saya kan pas-pasan”. Lagi-lagi alasan itu yang
keluar sekalipun saya tekankan betapa pentingnya melakukan
investasi/menabung sebelum digunakan untuk belanja.
Kalau Anda masih menganggap bahwa konsep saving dulu baru shopping hanya
akan bisa dilakukan oleh seseorang yang berpenghasilan besar, mari kita
simak testimoni dari seorang istri kuli angkut di pelabuhan tanjung priok.
Dari sisi penghasilan jelas tidak seberapa, jauh dibandingkan penghasilan
Anda sebagai karyawan.
Pada saat saya menyampaikan konsep ini di hadapan sekitar seratusan orang
peserta yang mayoritas adalah kalangan kurang mampu yang mengandalkan
penghidupannya dari kawasan pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya, memang
sebagian diantara mereka pesimis bisa menjalankan konsep ini dengan baik.
Karyawan berpenghasilan tetap di atas UMR saja masih banyak yang pesimis,
apalagi mereka yang penghasilannya tidak pasti dan di bawah UMR, wajar
sajalah untuk pesimis.
Tapi diantara yang pesimis, ada sebagian orang untuk memilih tetap
bersikap optimis. Setidaknya tidak sebelum mencoba konsep tersebut dalam
rumah tangga mereka. Sebutlah ibu Neni yang memilih untuk mencoba lebih
dahulu sebelum mengatakan TIDAK.
Jika biasanya ibu Neni selalu menyediakan segelas kopi dan sebungkus rokok
setelah sarapan untuk bekal suaminya bekerja seharian, hari itu ibu Neni
menyediakan segelas kopi dan hanya menyediakan 2 batang rokok saja di
samping gelas kopi.
“Kok cuman 2 batang doang? Emangnya duit yang gue kasih semalem kurang?”
tanya sang suami.
“Mulai hari ini, gue mau nabung bang. Duitnya gue tabung dulu, sisanya ya
itu buat rokok cuman kebeli 2 batang. Nanti kalo kurang ya tinggal beli
lagi aja. Sekarang cobain aja dulu sehari 2 batang” begitu penjelasan ibu
Neni pada suaminya.
“Nabung…Kagak salah denger gue? Emangnya duit kite ada sisanya apa buat
ditabung?” Tanya suaminya penasaran.
Ibu Neni tak mau kalah menjawab “Justru itu bang. Kalo nunggu sisa mah
mana bisa. Mangkanye itu duit semalem gue tabung dulu, terus belanja dapur
tadi pagi, nah sisanya itu rokok cuman bisa kebeli 2 batang. Gitu kemarin
gue diajarin di pengajian.”
“Aaah… ya udeh deh. Hari ini 2 batang aja. Bagus sih lu bisa nabung, tapi
laen kali kagak usah ikut pengajian kaya gitu lagi deh.” Gumam si suami
yang setengah setuju tapi masih berasa berat menjalankannya.
Alhasil hari itu si suami berangkat kerja hanya dengan 2 batang rokok di
kantongnya. Sepulangnya ke rumah, ia tidak meminta tambahan rokok dan
ternyata 2 batang rokok memang cukup jika yang tersedia hanya 2 batang
itu. Dan keesokan ia kembali dibekali 2 batang rokok, tidak lebih. Namun
kali ini ia tidak banyak bicara, terima saja aturan baru yang dijalankan
istrinya.
Ini bukan masalah rokok yang memang bisa dikurangi, atau apapun juga. Tapi
pada dasarnya setiap pengeluaran ternyata masih bisa dihemat, apapun itu.
Sehingga tidak ada alasan lagi penghasilan pas-pasan membuat Anda sulit
menabung.
Yang perlu dilakukan adalah mencoba mengubah kebiasaan. Ubah kebiasaan
Anda untuk saving dulu baru shopping. Mungkin akan ada jatah shopping yang
terpaksa berkurang. Tapi sejalan dengan waktu, hal itu akan menjadi
kebiasaan baru dan tidak akan berasa lagi kurang.
Dari Ahmad Ghozali
Rabu, 06 Juli 2011
Mengapa Berasuransi Syariah ?
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu dan bukanlah bertujuan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Mangapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)
(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu dan bukanlah bertujuan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Mangapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. (Yusma Nirmala & Team)
(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)
Jumat, 01 Juli 2011
Bedanya Asuransi Syariah Dengan Konvensional
Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:
Akad (Perjanjian)Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).
Gharar (Ketidakjelasan) Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.
Tabarru dan TabunganTabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.
Maisir (Judi) Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
RibaDalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)
Dana Hangus Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.
Konsep Taawun Dalam Asuransi SyariahSebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.
Dewan Pengawas Syariah Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.
Sumber : Majalah Proteksi
Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:
Akad (Perjanjian)
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:
Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).
Gharar (Ketidakjelasan)
Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.
Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.
Maisir (Judi)
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)
Dana Hangus
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.
Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.
Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.
Sumber : Majalah Proteksi
Langganan:
Postingan (Atom)